Blog pribadi berisi tips dan cara, serta Tugas" Kuliah

Insa Alloh Kami Dapat Membantu

Insa Alloh Kami Dapat Membantu

Pengertian Masail Fiqhiyah

Masail Fiqhiyyah dan Metode Pengkajian Masail Fiqhiyyah
Masail fiqhiyyah menurut bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berkaitan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum yang dicari jawabannya. Sedangkan pengertian masail fiqhiyyah menurut istilah adalah problem-problem hukum Islam yang baru (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam.[1]
Masail fiqhiyah adalah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi komplekitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya.
2.      Metode pengkajian Masail Fiqhiyyah
Metode kajian yang digunakan lebih banyak menggunakan metode komparasi ketimbang metode ijtihad dan istinbath.[2] Di balik semua itu tentu saja ada larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar dalam penetapan hukum. Diantaranya :
a.       Tidak boleh merusak aqidah,
b.      Tidak boleh mengurangi atau menghilangkan martabat manusia,
c.       Tidak boleh mendahulukan kepentingan perorangan atas kepentingan umum,
d.      Tidak boleh mengutamakan hal-hal yang masih samar-samar kemanfaatannya atas hal-hal yang sudah nyata kemanfaatannya, dan
e.       Tidak boleh melanggar ketentuan dasar akhlaq al-karimah.
3.      Fungsi Masail Fiqhiyyah
Kehidupan manusia bersifat dinamis, setiap saat selalu mengalami perubahan. Kehidupan yang seperti ini pastilah membutuhkan hukum-hukum yang mana dapat menuntun manusia agar tidak berbuat kesalahan dalam beraktifitas sehari-hari dan berperilaku sesuai dengan tuntunan Islam.
Sebagai contoh atas permasalahan-permasalahan yang terjadi pada masa kini adalah sebagai berilkut :
1.      Permasalahan yang melibatkan antara manusia dengan Allah
Ilmu fiqih mengatur tentang ibadah yaitu ibadah mahdzah dan ghairu mahdzah.Ibadah mahdzah adalah ajaran agama yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia yang murni mencerminkan hubungan manusia itu dengan sang pencipta yaitu Allah SWT.Sedangkan ibadah ghairu mahdzah adalah ajaran agama yang mengatur perbuatan antar manusia itu sendiri  serta manusia dengan lingkungan.
Contoh masail fiqhiyyah yang berhubungan dengan ibadah yaitu hukum fiqh menyikapi shalat jum’at lebih dari satu tempat (ta’adud al jum’at).Pada zaman sekarang dalam pelaksanaan shalat jum’at sering memunculkan beberapa fenomena menarik.Semisal aturan lokasi pelaksanaan shalat jum’at yang menurut sebagian kalangan harus terpusat di satu tempat.Hal ini terkadang menimbulkan masalah disaat keadaan menuntut sebagian masyarakat membuat lokasi alternatif.Mungkin anggapan mereka hal itulah yang terbaik dengan alasan kondisi pemukiman, kapasitas tempat peribadatan dan interaksi sosial di tengah-tengah mereka adalah faktor-faktor potensial pemicu kejadian semacam itu.
Menyikapi perkembangan di atas, pendapat mayoritas ulama secara tegas menghukumi wajib melakukan shalat jum’at di satu tempat dalam sebuah balad atau qaryah. Al-Syafi’i dalam hal ini berpendapat bahwa shalat jum’at jelas tidak diperkenankan lebih dari satu tempat, baik ada hajat atau tidak. Namun istinbath (penggalian) dari ulama syafi’iyyah dalam permasalahan ini akhirnya membolehkan dengan batasan hajat tertentu. Faktor pemicu terjadinya ta’adud al-jum’at di atas sangat luas pemahamannya apabila kita dalami satu persatu. Hanya saja syari’at mempermudah kita dengan memberikan sebuah standar yang lebih fokus dengan mengembalikan kepada batasan “urfi (tradisi mayoritas masyarakat) yang ditopang rasionalisasi tinggi, yaitu semua faktor yang sudahsampai pada tingkat kesulitan yang diluar batas kemampuan (masyaqat laa tuhtamalu a’datan).
Artinya semisal konflik masyarakat dalam satu daerah sudah sampai menyebabkan antar pihak sulit berkumpul hingga pada taraf hampir mustahil atau semisal kapasitas tempat shalat yang terbatas dan tidak memungkinkan menampung seluruh masyarakat di daerah tersebut, disitulah ta’adud al-jum’at diperbolehkan.
2.      Permasalahan yang melibatkan antara manusia dengan sesama.
Sebagai contoh masail fiqhiyyah yang melibatkan hubungan antara manusia dengan sesama adalah hukum mengenai mendonorkan organ tubuh dari seseorang yang masih hidup. Sehubungan dengan permasalahan donor, transplantasi dikategorikan ke dalam tiga tipe[3] :
a.       Donor dalam keadaan hidup sehat. Dalam tipe ini diperlakukan seleksi yang cermat dan harus diadakan pemeriksaan kesehatan yang lengkap menyeluruh baik terhadap si pendonor maupun terhadap si penerima donor.[4] Hukum transplantasi dari organ tubuh dalam keadaan hidup sehat adalah apabila transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat maka hukumnya haram, dengan alasan :
1). Firman Allah al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 195 :
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ÷ƒr'Î/ n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ)                            !$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ
dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Ayat tersebut mengingatkan agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi juga harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi si pendonor maupun si penerima donor.
2). Qaidah Fiqhiyah
“Menghindari kerusakan didahulukan dari menarik kemaslahatan.” Berkenaan dengan transplantasi seseorang harus lebih mengutamakan  memelihara dirinya sendiri dari pada menolong orang lain dengan cara mengorbankan dirinya sendiri.[5]
b.      Donor dalam keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma atau diduga kuat akan meninggal, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat control dan penunjang kehidupan. Hukum melakukan transplantasi organ tubuh dalam kedaan koma hukumnya tetap haram walaupun menurut dokter bahwa pendonor itu akan segera meninggal, hal itu dapat mempercepat kematiannya dan itu sama saja dengan mendahului kehendak Allah.
c.       Donor dalam keadaan meninggal. Dalam tipe ini, organ tubuh yang akan dicangkokkan diambil ketika pendonor sudah meninggal. Mengambil organ tubuh dari seseorang yang sudah meninggal hukumnya mubah, yaitu dibolehkan menurut pandanngan Islam, dengan syarat bahwa penerima donor dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya apabila tidak melakukan transplantasi.
Demikian ini sesuai dengan fatma Majelis Ulama Indonesia, yang menyatakan bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, maka pengambilan organ tubuh orang yang sudah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan dan izin dari keluarga/ ahli waris.[6] Dalil yang memperbolehkan transplantasi organ tubuh salah satunya terdapat pada surat al-Maidah ayat 32 :
 È@ô_r& y7Ï9ºsŒ $oYö;tFŸ2 4n?tã ûÓÍ_t/ Ÿ@ƒÏäÂuŽó Î) ¼çm¯Rr& `tB Ÿ@tFs% $G¡øÿtR ÎŽötóÎ/ C§øÿtR  $yJ¯Rr'x6sù Ÿ@tFs% }¨$¨Z9$# $YèÏJy_ ô`tBur $yd$uŠômr& !$uK¯Rr'x6sù $uŠômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 ôs)s9ur óOßgø?uä!$y_ $uZè=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZŽÏWx. Oßg÷YÏiB y÷èt/ šÏ9ºsŒ Îû ÇÚöF{$# šcqèùÎŽô£ßJs9   
oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu. sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
3.      Permasalahan antara manusia dengan dirinya sendiri.
Contoh masail fiqhiyyah yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri yaitu tentang hukum dari mengubah ciptaan Allah. Misalnya hukum dari operasi plastik. Operasi plastik adalah proses mengubah bentuk tubuh dari yang tidak baik menjadi lebih baik. Proses ini mengakibatkan perubahan bentuk tubuh secara permanen.
Melakukan operasi plastic hukumnya haram, karena termasuk dalam proses mengubah ciptaan Allah. Karena orang yang melakukan operasi plastik cenderung merasa tidak puas dengan apa yang dimiliki dan cenderung membuat seseorang untuk berbuat sombong.
4.      Permasalahan antara manusia dengan lingkungan.
Islam menyuruh umatnya untuk melakukan hal yang terbaik, baik itu kepada Allah, sesama manusia, kepada dirinya sendiri maupun kepada lingkungan. Islam sangat menekankan umatnya untyk menjaga kelestarian linkungan dan berlaku bijaksana dalam merawat alam. Tetapi yang terjadi sekarang perusakan lingkungan sudah sering terjadi, seolah-olah tidak menghiraukan bagaimana akibatnya jika melakukan perusakan lingkungan.
Dari beberapa uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan fungsi masail fiqhiyyah dalam kehidupan praktis adalah :
1.      Dapat memecahkan masalah yang berkaitan dengan kehidupan manusia yang aktual.
2.      Mengetahui jawaban dan mengetahui proses penyelesaian masalah melalui metodologi ilmiah, sistematis dan analisis.
3.      Memberikan hukum-hukum yang belum ada pada masa dulu dan memberikan hukum pada apa yang terjadi masa kini.
0 Komentar untuk "Pengertian Masail Fiqhiyah"
Back To Top