pengertian masailfiqhiyah
Masail Fiqhiyah terurai dari kata mas’alahmasail
fiqihiyah ialah persoalan – persoalan yang muncul pada konteks kekinian
sebagai refleksi kompleksitas problematika pada suatu tempat, kondisi
dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang
lalu, karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya.[1]
dalam bentuk mufrad (singular) yang dijamakkan (plural) dan
dirangkaikan dengan kata fiqih. Masail fiqihiyah adalah masalah yang
terkait dengna fiqih, dan yang dimaksud masalah fiqih pada term
Ruang Lingkup
Dengan
lahirnya masail fiqihiyah atau persoalan-persoalan kontemporer, baik
yang sudah terjawab maupun sedang diselesaikan bahkan prediksi munculnya
persoalan baru mendorong kaum muslimin belajar dengan giat mentelaah
berbagai metodologi penyelesaian masalah mulai dari metode ulama aklasik
sampai ulama kontemporer.
Untuk itu
tujuan mempelajari masail fiqhiyah secara garis besar diorientasikan
kepada mengetahui jawaban dan mengetahiui proses penyelesaian masalah
melalui metodologi ilmiah, sistematis dan analisis. Dari sudut fiqh
penyelesaian suatu masalah dikembalikan kepada sumber pokok (Al-Qur’an
dan Al-Sunnah), ijma’, qiyas dan seterusnya. Sehingga nilai yang
dihasilkan senantiasa berada dalam koridor . penetapan hukum akan
difokuskan kepada tiga aspek :
- Memperbaiki manusia secara individu dan kolektif agar dapat menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat.
- Menegakkan keadilan dalam masyarakat Islam.
- Hukum Islam terkandung didalamnya sasaran pasti yaitu mewujudkan kemaslahatan. Tidak ada hal yang sia-sia di dalam syari’at melalui Al-Qur’an dan al-Sunnah kecuali terdapat kemaslahatan hakiki di dalamnya.[2]
Langkah -Langkah Penyelesaian Masail Fiqhiyah[3]
Dasar –dasar penyelesaian masalah dalam bentuk beberapa kidah penting
1. Menghindari sifat taqlid dan fanatisme
Upaya
menghindarkan diri dari fanatisme mazhab tertentu dan taqlid buta
terhadap pendapat ulama klasik seperti pendapat Umar bin al-Khattab,
Zaid bin Tsabit atau pendapat ualama moderen, kecuali ia adalah seorang
yang bodoh dan telah melakukan kesalahan. Pelakunya disebut muqallid yang dilawankan dengn muttabi’. Yaitu muttabi’ dengan kriteria sebagai berikut :
- Menetapkan suatu pendapat yang dianutnya dengan dalil-dalil yang kuat, diakui dan tidak mengundang kontroversi.
- Memiliki kemampuan untuk mentarjih beberapa pendapat yang secara lahiriyah terjadi perbedaan melalui perbandingan dalil-dalil yang digunakan masing-masing.
- Diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan berijtihad terhadap hukum persoalan tertentu yang tidak didapati jawabannya pada ulama terdahulu
- sumber :http://syakhsiyah.wordpress.com/masail-fiqhiyah/
0 Komentar untuk " pengertian masailfiqhiyah"