Blog pribadi berisi tips dan cara, serta Tugas" Kuliah

Insa Alloh Kami Dapat Membantu

Insa Alloh Kami Dapat Membantu

makalah madrasah diniyah awaliyah

BAB I
PENDAHULUAN
Masyarakat Indonesia kini sedang berada dalam masa transformasi. Era reformasi telah lahir dan masyarakat Indonesia ingin mewujudkan perubahan dalam semua aspek kehidupannya. Masa demokrasi telah Melahirkan berbagai jenis pendapat, pandangan, konsep, yang tidak jarang yang satu bertentangan dengan yang lain, antara lain berbagai pandangan mengenai bentuk masyarakat dan bangsa Indonesia yang dicita-citakan di masa depan.
Kita memerlukan suatu perubahan paradigma dari pendidikan untuk menghadapi proses globalisasi dan menata kembali kehidupan masyarakat Indonesia. Cita-cita era reformasi tidak lain ialah membangun suatu masyarakat madani Indonesia. Mencermati realitas sosial pendidikan Islam untuk Saat ini, tampaknya banyak perubahan pengembangan pada institusi pendidikan Islam.
Sebelum lahirnya UU sisdikdas No. 20 tahun 2003, Madrasah Diniyah dikenal sebagai Madrasah.[1] yang mempunyai peran melengkapi dan menambah Pendidikan Agama bagi anak-anak yang bersekolah di sekolah-sekolah umum pada pagi hingga siang hari, kemudian pada sore harinya mereka mengikuti pendidikan agama di Madrasah diniyah. Tumbuh Kembangnya Madrasah Diniyah ini di latarbelakangi oleh keresahan sebahagian orang tua siswa, yang merasakan pendidikan agama di sekolah umum kurang memadai untuk mengantarkan anaknya untuk dapat melaksanakan ajaran Islam sesuai dengan yang diharapkan. berangkat dari kebutuhan masyarakat akan jenis lembaga seperti inilah Madrasah Diniyah tetap dapat bertahan. Walaupun hingga Saat ini Madrasah diniyah kurang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, baik pemenuhan anggaran maupun bantuan Ketenagaan, Namun Peran Penting Madrasah Diniyah merupakan hal yang sangat penting dalam sistem pendidikan yang harus dipikirkan bersama.[2]
BAB II
MADRASAH DINIYAH
  1. Sejarah Madrasah Diniyah
Madrasah diniyah dilihat dari stuktur bahasa arab berasal dari dua kata madrasah dan al-din. Kata madrasah dijadikan nama tempat dari asal kata darosa yang berarti belajar. Jadi madrasah mempunyai makna arti belajar, sedangkan al-din dimaknai dengan makna keagamaan. Dari dua stuktur kata yang dijadikan satu tersebut, madrasah diniyah berarti tempat belajar masalah keagamaan, dalam hal ini agama Islam.[3]
Pengertian madrasah berasal dari bahasa Arab yang artinya tempat belajar. Padanan madrasah dalam bahasa indonesia adalah sekolah, lebih dikhususkan lagi Perkataan madrasah di tanah arab ditujukan untuk semua sekolah secara umum, tetapi di indonesia ditujukan buat sekolah-sekolah yang mata pelajaran dasarnya adalah mata pelajaran agama islam.sekolah-sekolah agama. Dalam Shorter Encyclopedia Of Islam, madrasah diartikan : Name of an institution where the Islamic science are studied.
Ditinjau dari segi jenis madrasah berdasarkan kurikulumnya dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu:
1.      Madrasah Diniyah
Madrasah diniyah adalah suatu bentuk madrasah yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama (diniyah). Madrasah ini di maksudkan sebagai lembaga pendidikan agama yang disediakan bagi siswa belajar di sekolah umum.
Madrasah ini terbagi menjadi tiga jenjang pendidikan:
a.       Madrasah Diniyah awaliyah untuk siswa-siswa sekolah dasar (4 tahun)
b.      Madrasah Diniyah Wustha untuk siswa-siswa sekolah lanjutan pertama (3 tahun)
c.       Madrasah Diniyah ‘Ulya untuk siswa-siswa sekolah lanjutan atas (3 tahun)
Madrasah ini dibentuk dengan keputusan menteri agama tahun, materi yang diajarkan seluruhnya adalah ilmu-ilmu agama. Madrasah ini merupakan sekolah tambahan bagi siswa yang bersekolah di sekolah umum. Para orang tua memasukkan anaknya ke madrasah ini agar anaknya mendapat tambahan pendidikan agama, karena disekolah umum dirasakan masih sangat kurang.
Ijazah madrasah ini tidak memiliki civil effect, karena itu orang tua murid maupun pelajar sendiri tidak begitu mementingkannya. Jam belajarnya dilaksanakan pada sore hari bagi siswa sekolah umum yang belajar di waktu pagi hari, dan belajar pagi hari untuk mereka yang sekolah umum di waktu sore hari.
2.      Madrasah
Sekolah yang berciri khas islam. Madrasah ini terdiri dari tingkatan madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, dan madrasah aliyah. Programnya sama dengan sekolah, hanya saja diberikan bobot pendidikan agama yang lebih banyak dibanding dengan sekolah negeri.
3.      Madrasah Keagamaan
Madrasah pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan penguasaan pengetahuan khusus siswa tentang ajaran agama yang bersangkutan.[4]
Madrasah Diniyah adalah salah satu lembaga pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang diharapkan mampu secara menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan yaitu: Madrasah Diniyah Awaliyah, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar selama selama 4 (empat) tahun dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu, Madrasah Diniyah Wustho, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah pertama sebagai pengembangan pengetahuan yang diperoleh pada Madrasah Diniyah Awaliyah, masa belajar selama selama 2 (dua) tahun dengan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu dan Madrasah Diniyah Ulya, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah atas dengan melanjutkan dan mengembangkan pendidikan Madrasah Diniyah Wustho, masa belajar 2 (dua) tahun dengan jumlah jam belajar 18 jam per minggu.[5]
Kesadaran Masyarakat Islam akan pentingnya Pendidikan Agama telah membawa kepada arah pembaharuan dalam Pendidikan. Salah satu Pembaharuan Pendidikan Islam di indonesia di tandai dengan lahirnya beberapa Madrasah.
Pendidikan Islam diadakan di surau-surau dengan tidak berkelas kelas dan tiada pula memakai bangku, meja dan papan tulis, hanya duduk bersela saja.
Kemudian mulailah perubahan sedikit demi sedikit sampai sekarang. Pendidikan Islam yang mula-mula berkelas dan memakai bangku, meja dan papan tulis, ialah Sekolah Adabiyah (Adabiyah School) di Padang.
Madrasah (sekolah agama) yang pertama di minangkabau, bahkan di seluruh Indonesia, karena tidak ada madrasah yang lebih dahulu didirikan dari Madrasah Adabiyah itu.
Adabiyah itu didirikan oleh Almarhum Syekh Abdullah Ahmad pada tahun 1909. Adabiyah itu hidup sebagai madrasah (sekolah agama) sampai tahun 1914. Tetapi kemudian diubah menjadi H.I.S. Adabiyah pada tahun 1915. Itulah H.I.S Adabiyah itu telah menjadi Sekolah Rakyat dan S.M.P
Usaha mengadakan perubahan itu diikuti oleh almarhum Syekh H.M Thaib Umar yang mendirikan sekolah Agama di batu Sangkar pada tahun 1909 itu juga, tetapi madarasah itu tidak lama hidupnya.
Pada tahun 1910 Syekh H.M Thaib Umar mendirikan sekolah agama di sungayang (daerah batu sangkar) dengan nama Madras School (Sekolah Agama)
Madras School itu berjalan dengan baik dan hanya diadakan satu kelas saja, sebagai tangga untuk mengaji kitab-kitab besar menurut sistem halaqoh. Pada tahun 1913 Madras School itu terpaksa ditutup, karena kekurangan tempat. Kemudian dibangun kembali oleh Mahmud Yunus pada tahun 1918 dan berjalan dengan lancar. Pada tahun 1923 ditukar namanya dengan Al-Jami’ah Islamiyah pada tahun 1931 dan masih hidup sampai sekarang dengan nama Al-Didayah Islamiyah dan S.M.P.I./P.G.A.P.[6]
Pada tahun 1915 Zainuddin Labai al Yunusi mendirikan Diniyah School (Madrasah Diniyah) di padang panjang. Madrasah ini mendapat perhatian besar dari masyarakat minang kabau. Setelah itu tersebarlah madrasah-madrasah pada beberapa kota dan desa minang kabau khususnya, di indonesia umumnya. (Yunus, 1979:63).[7]
Umumnya madrasah-madrasah Diniah itu mempunyai 7 kelas dari kelas 1-7 (seperti H.I.S. Belanda). Hanya di desa-desa yang tidak cukup gurunya mempunyai 4 atau 5 kelas saja, untuk kelas 6 dan 7, murid-murid meneruskannya ke madrasah-madrasah besar yang cukup kelas-kelasnya sampai 7 kelas.
Ilmu-ilmu yang diajarkan di madrasah-madrasah itu masih melulu ilmu-ilmu agama dan bahasa Arab (pasif), seperti di surau-surau juga. Dan ditambah dengan tarikh Islam, akhlak dan sedikit ilmu bumi. Hanya madrasah-madrasah itu memakai kitab-kitab baru yang dikarangkan oleh ulama Mesir untuk sekolah-sekolah Mesir, sedangkan untuk kelas-kelas yang rendah dipakai kitab-kitab karangan almarhum Zainuddin Labai Al-Yunusi dan guru agama yang lain. Tetapi di surau-surau masih tetap memakai kitab-kitab yang lama juga.
Pada masa almarhum Zainuddin Labai Al-Yunusi, madrasah-madrasah Diniah itu mendapat kemajuan yang pesat sekali, sehingga banyak cabang-cabangnya pada beberapa negeri. Begitu juga beberapa tahun sesudah wafatnya. Waktu itu (tahun 1922) didirikan perkumpulan murid-murid Diniah School seluruh Minang Kabau dengan nama: Persatuan Murid-Murid Diniah School (P.M.D.S), yang berpusat di Padang Panjang
Madrasah-madrasah itu telah mulai memakai kitab-kitab baru yaitu kitab-kitab pelajaran di sekolah-sekolah mesir, seperti kitab Durusun Nahwiyah, jus 1-3 dan Qowa’idul – Lughah ‘Arabiah, sebagai ganti Ajrumiah, Syekh Khalild, Azhari dan sebagainya. Bahkan ada juga dipakai buku ilmu bumi Mesir untuk sekolah Ibtidaiyah. Padahal buku itu, hanya sesuai untuk anak-anak Mesir dan tak sesuai untuk anak-anak Indonesia. Hanya boleh dibaca buku itu untuk belajar istilah-istilah ilmu bumi dalam bahasa Arab.
Waktu belajar ada yang pagi hari dan ada juga petang hari, bahkan tengah hari, terutama di madrasah-madrasah yang banyak murid-muridnya sehingga terpaksa diadakan pelajaran tiga kali sehari
1.       Dari pukul 7 – 10 Pagi
2.       Dari pukul 10 – 1 Dzuhur 
3.       Dari pukul 2 – 5 Sore
Madrasah diniyah Putri yang didirikan oleh Rangkayo Rahmah El Yunusiah tahun 1923.[8] Dalam sejarah, Keberadaaan Madrasah diniyah di awali lahirnya Madrasah Awaliyah telah hadir pada masa Penjajahan Jepang dengan pengembangan secara luas. Majelis tinggi Islam menjadi penggagas sekaligus penggerak utama berdirinya Madrasah-Madrasah Awaliyah yang diperuntukkan bagi anak-anak berusia minimal 7 tahun. Program Madrasah Awaliyah ini lebih ditekankan pada pembinaan keagamaan yang diselenggarakan sore hari.[9]
  1. Eksistensi Madrasah Diniyah
Salah satu pendidikan keagamaan yang berkembang di masyarakat adalah Madrasah Diniyah. Pendidikan ini merupakan evolusi dari sistem belajar yang dilaksanakan di pesantren salafiyyah. Dengan berkembangnya zaman sehingga pendidikan Madrasah Diniyah mengalami perubahan yaitu dengan menggunakan sistem klasikal yang di dalamnya tidak hanya sekedar membaca al-Qur'an dan ilmu dasar agama, tetapi meliputi ilmu-ilmu ke-Islaman lainnya. Dalam PP No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan pada pasal 15 menyebutkan bahwa pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal atau informal dapat dihargai sederajat dengan hasil pendidikan formal keagamaan atau umum atau kejuruan setelah lulus ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditunjukkan oleh pemerintah.
Berpijak dari latar belakang tersebut, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kemungkinan posisi pendidikan Madrasah Diniyah sebelum PP No. 55 tahun 2007, kemungkinan posisi Madrasah Diniyah menurut PP No. 55 tahun 2007 dan kemungkinan implikasi PP No. 55 tahun 2007 terhadap perkembangan Madrasah Diniyah.
Ditemukan bahwa Madrasah Diniyah non formal memperbaharui mutu pendidikannya agar bisa menjadi seperti sekolah-sekolah formal pada umumnya. Dalam ujian Madrasah Diniyah formal wajib memasukkan pelajaran umum yang sekiranya dapat dijadikan tolak ukur sekolah pada umumnya agar bisa melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Dengan hanya menggunakan ijazah pendidikan madrasah formal dapat melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi.[10]
  1. Ciri-ciri Madrasah Diniyah
Dengan meninjau secara pertumbuhan dan banyaknya aktifitas yang diselenggarakan sub-sistem Madrasah Diniyah, maka dapat dikatakan ciri-ciri ekstrakurikuler Madrasah Diniyah adalah sebagai berikut:
1.                          Madrasah Diniyah merupakan pelengkap dari pendidikan formal.
2.                   Madrasah Diniyah merupakan spesifikasi sesuai dengan kebutuhan dan   tidak memerlukan syarat yang ketat serta dapat diselenggarakan dimana saja.
3.                          Madrasah Diniyah tidak dibagi atas jenjang atau kelas-kelas secara ketat.
4.                          Madrasah Diniyah dalam materinya bersifat praktis dan khusus.
5.                          Madrasah Diniyah waktunya relatif singkat
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Madrasah Diniyah
Bagian Kesatu
Pendidikan Keagamaan Islam
Pasal 14
Pendidikan keagamaan Islam berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren.
Pendidikan diniyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Paragraf 1
Pendidikan Diniyah Formal
Pasal 15
Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pasal 16
Pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
Pendidikan diniyah menengah menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
Penamaan satuan pendidikan diniyah dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan hak penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 17
Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun.
Dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar.
Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah pertama, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat.
Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah atas, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat.
Pasal 18
Kurikulum pendidikan diniyah dasar formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar.
Kurikulum pendidikan diniyah menengah formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, serta seni dan budaya.
Pasal 19
Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam.
Ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensi ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 20
Pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan untuk setiap program studi pada perguruan tinggi keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu agama, wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia.
Mata kuliah dalam kurikulum program studi memiliki beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Paragraf 2
Pendidikan Diniyah Nonformal
Pasal 21
Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Al Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis.
Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk satuan pendidikan.
Pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.
Pasal 22
Pengajian kitab diselenggarakan dalam rangka mendalami ajaran Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam.
Penyelenggaraan pengajian kitab dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.
Pengajian kitab dilaksanakan di pondok pesantren, masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat.
Pasal 23
Majelis Taklim atau nama lain yang sejenis bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.
Kurikulum Majelis Taklim bersifat terbuka dengan mengacu pada pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Hadits sebagai dasar untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta akhlak mulia.
Majelis Taklim dilaksanakan di masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat.
Pasal 24
Pendidikan Al-Qur’an bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan Al Qur’an.
Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang sejenis.
Pendidikan Al-Qur’an dapat dilaksanakan secara berjenjang dan tidak berjenjang.
Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an dipusatkan di masjid, mushalla, atau ditempat lain yang memenuhi syarat.
Kurikulum pendidikan Al-Qur’an adalah membaca, menulis dan menghafal ayat-ayat Al Qur’an, tajwid, serta menghafal doa-doa utama.
Pendidik pada pendidikan Al-Qur’an minimal lulusan pendidikan diniyah menengah atas atau yang sederajat, dapat membaca Al-Qur’an dengan tartil dan menguasai teknik pengajaran Al-Qur’an.
Pasal 25
Diniyah takmiliyah bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Islam yang diperoleh di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT.
Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.
Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dilaksanakan di masjid, mushalla, atau di tempat lain yang memenuhi syarat.
Penamaan atas diniyah takmiliyah merupakan kewenangan penyelenggara.
Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau pendidikan tinggi.
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah. Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madrasah Diniyah termasuk ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama Islam.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditindaklanjuti dengan disyahkannya PP No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan memang menjadi babak baru bagi dunia pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia. Karena itu berarti negara telah menyadari keanekaragaman model dan bentuk pendidikan yang ada di bumi nusantara ini.
Keberadaan peraturan perundangan tersebut seolah menjadi ”tongkat penopang” bagi madrasah diniyah yang sedang mengalami krisis identitas. Karena selama ini, penyelenggaraan pendidikan diniyah ini tidak banyak diketahui bagaimana pola pengelolaannya. Tapi karakteristiknya yang khas menjadikan pendidikan ini layak untuk dimunculkan dan dipertahankan eksistensinya.
Secara umum, setidaknya sudah ada beberapa karakteristik pendidikan diniyah di bumi nusantara ini. Pertama, Pendidikan Diniyah Takmiliyah (suplemen) yang berada di tengah masyarakat dan tidak berada dalam lingkaran pengaruh pondok pesantren. Pendidikan diniyah jenis ini betul-betul merupakan kreasi dan swadaya masyarakat, yang diperuntukkan bagi anak-anak yang menginginkan pengetahuan agama di luar jalur sekolah formal. Kedua, pendidikan diniyah yang berada dalam lingkaran pondok pesantren tertentu, dan bahkan menjadi urat nadi kegiatan pondok pesantren. Ketiga, pendidikan keagamaan yang diselenggarakan sebagai pelengkap (komplemen) pada pendidikan formal di pagi hari. Keempat, pendidikan diniyah yang diselenggarakan di luar pondok pesantren tapi diselenggarakan secara formal di pagi hari, sebagaimana layaknya sekolah formal.
Menurut Amin Haidari Perubahan nomenklatur dari madrasah diniyyah menjadi diniyyah takmiliyah berdasarkan pertimbangan bahwa kegiatan madrasah diniyyah adalah merupakan kegiatan pendidikan tambahan sebagai penyempurna bagi siswa sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), yang mendapatkan pendidikan agama Islam hanya dua jam pelajaran dalam satu minggu, oleh karena itu sesuai dengan artinya maka kegiatan tersebut yang tepat adalah diniyyah takmiliyah/ suplemen. (PD Pontren, 2006:v)
  1. Langkah Efektif dalam pengoptimalan Madrasah Diniyah
Ada beberapa langkah efektif yang harus dicapai dalam mewujudkan madrasah diniyah yang berkualitas yaitu:[11]
1.       Peningkatan kualitas akedemik dengan membekali siswa terhadap kemampuan Agama dengan baik dan benar
2.       Sumber daya manusia dengan menyeleksi Guru-guru yang berkualitas serta manajemen yang optimal
3.       Pemaksimalan peran. Selain pengumpulan dana sebagai pengendali mutu Madrasah diniyah, juga dibutuhkan penyumbang dana atau donatur yang turut serta membantu dalam hal pendanaan
4.       Meningkatkan peran orang tua, dan masyarakat sekitar sebagai obyek sekaligus subyek pendidikan.
Ada banyak langkah yang bisa ditempuh untuk mewujudkan model pendidikan Madrasah Diniyah yang ideal antara lain:
1.     Integralisasi pendidikan Madrasah Diniyah dengan sistem pendidikan formal pondok pesantren
2.                            Penerapan manageman pendidikan secara baik dan benar
3.     Sistem pembelajaran dilaksanakan harus dengan mengacu pada kurikulum.
4.     Melengkapi Madrasah Diniyah dengan media pendidikan yang sesuai.[12]
  1. Model Pendidikan Madrasah Diniyah
Peran vital Madrasah Diniyah bagi masyrakat haruslah tetap dijaga sampai kapanpun, hal tersebut dapat diperoleh jika model pendidikannya dapat diterima oleh masyarakat. Salah satu solusinya adalah dengan mengintergasikan Madrasah Diniyah ini kedalam lembaga pendidikan pesantren atau lembaga pendidikan formal seperti MIN, MTs, dan MA.
Ada tiga alasan utama diperlukannya manageman pendidikan untuk Madrasah Diniyah yaitu:
1.     Untuk mencapai tujuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Madrasah Diniyah, yakni memberikan pembekalan ilmu-ilmu Agama yang cukup kepada para santri, dalam upaya mempersiapkan lahirnya santri-santri yang matangdalam penguasaan ilmu-ilmu Agama. Kebutuhan terhadap manageman untuk Madrasah Diniyah ini terasa semakin mendesak, mengingat posisinya sebagai lembaga pendidikan pendukung bagi sistem pendidikan formal yang dilaksanakan Pesantren.
2.     Untuk menjaga keseimbangan sekaligus memfokuskan tujuan-tujuan yang ingin dicapai dalam proses pendidikan yang terjadi dalam Madrasah Diniyah.
3.     Untuk mencapai efesiensi dan efektifitas, bagaimanapun setiap kegiatan yang dilaksanakan dengan menafikan unsur-unsur manageman, maka kegiatan itu tidak akan efektif dan efesien[13]
  1. Kurikulum yang digunakan Madrasah Diniyah
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73 Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari system pendidikan nasional yang diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madarsah Diniyah termasuk kelompok pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menguasai pengetahuan agama Islam, yang dibina oleh Menteri Agama.[14]
Oleh karena itu, Menteri Agama dan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam menetapkan Kurikulum Madrasah Diniyah dalam rangka membantu masyarakat mencapai tujuan pendidikan yang terarah, sistematis dan terstruktur. Meskipun demikian, masyarakat tetap memiliki keleluasaan untuk mengembangkan isi pendidikan, pendekatan dan muatan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan madrasah.
Madrasah diniyah mempunyai tiga tingkatan yakni: Diniyah Awaliyah, Diniyah Wustha dan Diniyah Ulya. Madrasah Diniah Awaliyah berlangsung 4 tahun (4 tingkatan), dan Wustha 2 tahun (2 tingkatan). Input Siswa Madrasah Diniyah Awaliyah diasumsikan adalah siswa yang berasal dari sekolah Dasar dan SMP serta SMU.[15] Sebagai bagian dari pendidikan luar sekolah, Madrasah Diniyah bertujuan :
1. Melayani warga belajar dapat tumbuh dan berkembangn sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupanya.
2. Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperluakan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ketingkat dan /atau jenjang yang lebih tinggi
3. Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah
Untuk menumbuh kembangkan ciri madrasah sebagai satuan pendidikan yang bernapaskan Islam, maka tujuan madrasah diniyah dilengkapi dengan “memberikan bekal kemampuan dasar dan keterampilan dibidang agama Islam untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi muslim, anggota masyarakat dan warga Negara”.
Dalam program pengajaran ada beberapa bidang studi yang diajarkan seperti.[16]:
1. Al-Qur’an Hadits
2. Aqidah Akhlak
3. Fiqih
4. Sejarah Kebudayaan Islam
5. Bahasa Arab
6. Praktek Ibadah.
Dalam pelajaran Qur’an-Hadits santri diarahkan kepada pemahaman dan penghayatan santri tentang isi yang terkandung dalam qur’an dan hadits. Mata pelajaran aqidah akhlak berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada santri agar meneladani kepribadian nabi Muhammad SAW, sebagai Rasul dan hamba Allah, meyakini dan menjadikan Rukun Iman sebagai pedoman berhubungan dengan Tuhannya, sesama manusia dengan alam sekitar, Mata pelajaran Fiqih diarahkan untuk mendorong, membimbing, mengembangkan dan membina santri untuk mengetahui memahami dan menghayati syariat Islam. Sejarah Kebudayaan Islam merupakan mata pelajaran yang diharapkan dapat memperkaya pengalaman santri dengan keteladanan dari Nabi Muhammad SAW dan sahabat dan tokoh Islam. Bahasa Arab sangat penting untuk penunjang pemahaman santri terhadap ajaran agama Islam, mengembangkan ilmu pengetahuan Islam dan hubungan antar bangsa degan pendekatan komunikatif. Dan praktek ibadah bertujuan melaksanakan ibadah dan syariat agama Islam.
Kurikulum Madrasah Diniyah pada dasarnya bersifat fleksibel dan akomodatif. Oleh karena itu, pengembangannya dapat dilakukan oleh Departemen Agama Pusat Kantor Wilayah/Depag Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya atau oleh pengelola kegiatan pendidikan sendiri. Prinsip pokok untuk mengembangkan tersebut ialah tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku tentang pendidikan secara umum, peraturan pemerintah, keputusan Menteri Agama dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan madrasah diniyah.
BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah saya ini adalah sebagai berikut:
Madrasah diniyah adalah salah satu lembaga pendidikan non formal yang memiliki peranan penting dalam pengembangan pembelajaran agama Islam. Dalam madrasah diniyah yang merupakan lembaga yang memiliki paying hokum yang legal tentunya kurikulum sudah diset oleh pemerintah yang tentu tidak secara baku. Dalam artian pelaksana pendidikan bisa mengekplorasi pembelajaran yang bersipat penyesuaian dengan lingkungannya. Penyesuaian kurikulum itu akan dilakukan pada madrasah diniyah di semua tingkatan: ula (awal), wusto (menangah), hingga ala (atas).
B.  Saran
Setelah menelaah dan memahami materi yang kita bahas dan berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis ingin memberikan saran-saran sebagai berikut:
1.       Agar mendapat pengetahuan tentang langkah-langkah penelitian ilmiah
2.       Mampu kelak mengimplimentasi ilmu yang ada kedalam penelitian
Demikianlah makalah ini penulis susun dalam mata kuliah Metode Penelitian Pendidikan Islam, dan semoga makalah ini menjadi penambah wawasan dan pengetahuan bagi para pembaca. Penulis juga merasa memerlukan kritik dan saran dari para pembaca untuk perbaikan dikemudian hari. Mudah-mudahan Allah SWT. Senantiasa memberikan berkah dan manfaat dari makalah ini bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Haidar Putra Daulay, Dinamika Pendidikan Islam di Asia Tenggara (Jakarta: Rineka Cipta, 2009)
A. Malik Fajar, Madrasah dan Tantangan Modernitas (Jakarta: Mizan, 1998)
Departemen Agama, Sejarah Perkembangan Madarsah, (Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1998)
Headri Amin, Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah diniyah (Jakarta: Diva Pustaka, 2004)
Haidar Putra Daulay, Dinamika Pendidikan Islam di Asia Tenggara (Jakarta: Rineka Cipta, 2009)
Haidar Putra Daulay, Historisitas dan Eksistensi Pesantren, Sekolah Dan Madrasah, (Yogyakarta: Tiara Wacaya, 2001)
Maksum, Madrasah Sejarah Dan Perkembangannya (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999)
Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1979)
Nanang Fatchurochman, Madrasah: Sekolah Islam Terpadu, Plus dan Unggulan,
Headri Amin, Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah diniyah
Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73 tahun 1991 pasal 3, Pasal 22 ayat 3
Mal An Abdullah dkk, Laporan Penelitian, Studi Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Diniyah
M. Ishom Saha, Dinamika Madrasah Diniyah di Indonesia :Menelusuri Akar Sejarah Pendidikan Nonformal (Jakarta: Pustaka Mutiara, 2005)
http://muhammadiqbalal-basry.blogspot.com/2013/11/madrasah-diniyah.html
0 Komentar untuk "makalah madrasah diniyah awaliyah"
Back To Top