Blog pribadi berisi tips dan cara, serta Tugas" Kuliah

Insa Alloh Kami Dapat Membantu

Insa Alloh Kami Dapat Membantu

makalah sodomi dan pelecehan seksual



BAB I
PENDAHULUAN

1.      LatarBelakang
Allah telah menciptakan manusia berpasang-pasang laki-laki dan perempuan sebagai nikmat yang Allah berikan kepada manusia itu sendiri.
Disamping untuk memenuhi kebutuhan biologis dari manusia itu (tentunya dalam lingkaran pernikahan), hikmah dari penciptaan manusia yang berpasang-pasang ini juga supaya manusia mampu mempertahankan peradaban manusia dari kepunahan. Sehingga dalam prakteknya, fitrah manusia memiliki kecenderungan menyukai lawan jenis, dan memang seperti itulah yang Allah kehendaki.
Manusia memang makhluk yang unik, ada-ada saja penyelewengan yang dilakukan manusia. Dari menentang perintah Allah hingga menyelewengkan fitrah sebagai seorang manusia yang sempurna. Salah satunya yang akan kami bahas dalam makalah kami ini adalah Liwath (Homo). Apa pengertian Liwath, pelecehan seksual  bagaimana HukumnyadanSanksinya, apa bahaya dari Liwath, kami mencoba menguraikannya dalam makalah ini.
2.      Rumusan masalah
a.       Apa pengertian pelecehan seksual dan sodomi??
b.      Apa hukum sodomi dan pelecehan seksual?
3.      Tujuan penulisan
a.      Untuk mengetahui pengertian sodomi dan pelecehan seksual
b.      Untuk mengetahui hukum sodomi dan pelecehan seksual














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sodomi dan Hukumnya  Menurut Agama Islam
1.      Pengertian
Pengertian Liwath (Sodomi) atau seksual analisme ialah pemakaian anus untuk bersenggama. Dalam ensiklopedi agama dan filsafat, Liwath (Sodomi) dalam bahasa Arab artinya melakukan jima (persetubuhan) melalui lubang dubur yang dilakukan oleh sesama pria.
Dalam al-Quran perilaku liwath disebut dengan kata fahisyah. Firman Allah surah al-A’raf : 80.
Dan (Kami juga Telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia Berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kamu?”
Menurut Muhammad Ali al-Shabuni,kata fahisyah diartikan pelampiasan nafsu seks laki-laki kepada sesama jenisnya melalui dubur. Pengertian ini sama dengan pengertian Liwath (Sodomi) dalam referensi yang sudah disebutkan.
Muhammad Ali al-Sabuni menjelaskan bahwa kaum yang pertama kali melakukan liwath (sodomi) adalah kaum Nabi Luth as yang tinggal di daerah Sodom. Keburukan paling besar dan tiada taranya dari kaum Nabi Luth as. setelah kemusyrikan adalah sodomi. Karena itu, Nabi Luth as mengecam mereka setelah menegaskan ketulusan dan kebebasan motivasinya dari segala kepentingan duniawi.
Kaum Nabi Luth as. itu diberi gelar oleh Nabi Luth as. dengan “qoumun adun”. Kata ‘adun adalah bentuk jamak dari kata adiy yaitu yang melampaui batas haq/kewajaran dengan melakukan kebatilan, pelampauan batas yang menjadi penutup ayat ini mengisyaratkan bahwa kelakuan kaum Nabi Luth as. itu melampaui batas fitrah kemanusiaan, sekaligus menyia-nyiakan potensi mereka yang seharusnya ditempatkan pada tempatnya yang wajar, guna kelanjutan jenis manusia.
2.      Hukum Sodomi
Syari’at Islam memandang bahwa perbuatan homoseks itu haram, dan para ulama juga telah sepakat tentang keharamannya. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada pelaku.
Perbuatankaum homo, baik gay atau lesbian merupakankejahatansehingganegara Indonesia pun mengaturhukumanuntukparapelakunya yang diancamdenganpidanapenjara paling lama lima tahunmenuruthukumpidana di Indonesia (pasal 292 KUHP).
Berikut beberapa pendapat dari para ulama mengenai hukuman palaku homoseks:
a)      Imam Syafi’i, pasangan homoseks dihukum mati berdasarkan hadits Nabi:
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطَ فَاقْتُلُوْا فَاعِلُ وَالمَفْعُوْلُ بِهِ
“Barangsiapa orang yang menjumpaiberbuathomosekssepertipraktekkaumLuth, makabunuhlahsipelakudan yang diperlakukan (pasangannya)”
Menurut al-Mundziri, khalifah Abu Bakardan Ali pernahmenghukummatiterhadappasanganhomoseks.
b)      Al-Auza’I, Abu Yusuf, hukumannya disamakan dengan hukuman zina, yakni hukuman dera dan pengasingan untuk yang belum kawin, dan dirajam untuk pelaku untuk pelaku yang sudah kawin. Hal iniberdasarkanhaditsNabi:
إذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ    
“Apabilaseorangpriaberhubunganseksdenganprialain, makakedua-duanyaadalahberbuatzina”
c)      Abu Hanifah, pelakuhomoseksdikenakanta’zir, sejenishukuman yang bertujuanedukatif, danberatringanhukumanta’zirdiserahkankepadapengadilan. Hukumanta’zirdijatuhkankepadakejahatanataupelanggaran yang tidakditentukanmacamdankadarhukumannyaolehnash al-Qur’an danHadits.
Berdasarkan pendapat di atas, menurut Asy-Syaukani sebagaimana dikutip oleh Sayid Sabiq bahwa pendapat pertamalah yang kuat karena berdasarkan nash shahih yang jelas maknanya, sedangkan pendapat kedua dianggap lemah karena memakai qiyas, padahal ada nashnya dan sebab hadits yang dipakainya lemah. Demikianjugapendapatketigadianggaplemahkarenabertentangandengannash yang telahmenetapkanhukumanmati (hukuman had), bukanhukumanta’zir.
Untukpelaku lesbian menurutSayyidSabiq, bahwa lesbian dihukumta’ziryaituhukuman yang beratringannyadiserahkankepadapengadilan.Jadihukuman lesbian lebihringanbiladibandingkan gay.Menurutnya lesbian mendapathukuman yang lebihringandibandingkan gay, karenaresikoataubahaya lesbian jugalebihringan. Hal inidisebabkankarena lesbian melakukanhubunganseksdengancaramenggesekansajatanpamemasukanalatkelaminnya, berbedadengan gay. Lesbian jugadisamakansepertihalnyaseorangpriabersentuhanlangsung (pacaran) denganwanitabukanistrinyatanpamemasukanalat vital kedalam vagina.SehinggamenurutSayidSabiqperbuatan Lesbian bukanmerupakanzina, tapitetap haram danmendapathukumanta’zir.
B.     Pengertian Pelecehan Seksual dan Hukumnya
1.      Pengertian
Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran hingga menimbulkan reaksi negatif: rasa malu, marah, tersinggung dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban pelecehan.
Pelecehan seksual terjadi ketika pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih dari pada korban. Kekuasaan dapat berupa posisi pekerjaan yang lebih tinggi, kekuasaan ekonomi, "kekuasaan" jenis kelamin yang satu terhadap jenis kelamin yang lain, jumlah personal yang lebih banyak, dsb.
Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, meliputi: main mata, siulan nakal, komentar yang berkonotasi seks, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual sampai perkosaan.Pelecehan juga dapat berupa komentar/perlakuan negatif yang berdasar pada gender, sebab pada dasarnya pelecehan seksual merupakan pelecehan gender, yaitu pelecehan yang didasarkan atas gender seseorang, dalam hal ini karena seseorang tersebut adalah perempuan.
Seperti: " Tugas perempuan kan di belakang....", "Tidak jadi dinikahi, karena sudah tidak perawan lagi....".
Pelaku kekerasan seksual yang biasanya merupakan keluarga dekat, misalnya: teman dekat, kekasih, saudara, ayah (tiri maupun kandung), guru, pemuka agama, atasan, dan sebagainya.Menurut data statistik kejahatan seksual WHO 1993, 60-78% pelaku tindak kekerasan seksual adalah orang yang dikenal korban. Dalam banyak kasus lainnya, perkosaan dilakukan oleh orang-orang yang baru dikenal dan semula nampak sebagai orang baik-baik yang menawarkan bantuan, misalnya mengantarkan korban ke suatu tempat.Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, seperti di bus, pabrik, supermarket, bioskop, kantor, hotel, trotoar, dsb baik siang maupun malam.
Pelecehan seksual di tempat kerja seringkali disertai dengan janji imbalan pekerjaan atau kenaikan jabatan. Bahkan bisa disertai ancaman, baik secara terang-terangan ataupun tidak. Kalau janji atau ajakan tidak diterima bisa kehilangan pekerjaan, tidak dipromosikan, dimutasikan, dsb. Pelecehan seksual bisa juga terjadi tanpa ada janji atau ancaman, namun dapat membuat tempat kerja menjadi tidak tenang, ada permusuhan, penuh tekanan, dsb.Hampir semua korban pelecehan seksual adalah perempuan tidak memandang status sosial ekonomi, usia, ras, pendidikan, penampilan fisik, agama, dsb.
2.      Hukum pelecehan seksual
Pakar fikih Dr. Nirwan Syafrin mengatakan, “pelecehan seksual adalah bentuk kejahatan berat, karena pelecehan seksual, apalagi pemerkosaan sama saja dengan merusak kehormatan seseorang. Sementara, Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kehormatan, selain keharusan menjaga agama dan keturunan.” Ia bahkan mengutip surah Al-Maidah:33 untuk menghukum kaum yang suka melecehkan seperti ini.
إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS; al-Maidah [5]: 33) Jadi, secara hukum, pelecehan seksual itu tidak bisa dianggap perkara ringan, karena menyangkut kehormatan seseorang. Dan, Indonesia akan terhindar dari berkembangnya kasus pelecehan seksual manakala hukum Allah itu ditegakkan. Masalahnya, sebagian orang terlanjur apriori, sehingga tidak melihat ketegasan hukum Islam yang telah terbukti efektif mengatasi berbagai macam persoalan sosial di masyarakat. Pencegahan Menariknya, meski banyak wanita dan kaum perempuan mendapati pelecehan di mana-mana, namun ketika disodorkan hukum Islam untuk melindungi harga-diri mereka, mereka buru-buru menolak beramai-ramai dan alergi. Para pejabat, pemangku kepentingan negara ini bahkan masih belum rela jika disebut hukum Islam. Jika pengelola Negara masih alergi terhadap Islam, maka sebaiknya para Muslimah harus mampu memiliki komitmen diri menerapkan Islam pada diri sendiri. Ada beberapa tips untuk para Muslimah. Pertama, berbusanalah sesuai ajaran Islam. Soal busana dalam Islam bukan soal remeh apalagi sekedar selera. Berbusana adalah soal iman dan kehormatan diri. Maka Islam memberi ancaman berat kepada wanita mengaku Muslimah tapi berpakaian tidak sesuai ajaran Islam. Oleh karena itu setiap kepala keluarga harus benar-benar bisa mengarahkan istri dan anak-anak perempuannya untuk selalu menggunakan jilbab.يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَا الْمُؤْمِنِين
َ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS:Al Ahzab [33]: 59). Ironisnya, di negeri ini kecantikan seorang wanita selalu diidentikkan dengan keindahan wajah, kulit, rambut. Untuk yang ini bahkan harus dilombakan. Sementara para orangtua tidak memiliki perhatian serius masalah aurat pada anak-anak perempuan mereka. Kedua, selalulah ditemani muhrim ketika hendak melakukan urusan-urusan di luar rumah, terutama ketika membutuhkan waktu panjang dan perjalanan jauh. Kecuali bisa dipastikan aman, seperti ke sekolah, mengajar atau sebagainya. Namun dalam situasi seperti ini, ditemani muhrim akan jauh lebih baik dan menentramkan. Maka dari itu, seorang Muslimah harus benar-benar memperhitungkan aktivitas yang akan dilakukannya. Apakah keluar rumahnya itu memang sangat penting atau biasa-biasa saja. Jika jelas makan waktu lama sampai harus pulang malam, maka meminta bantuan muhrim untuk menemani adalah langkah bijaksana. Ketiga, hindari pamer wajah yang dapat mengundang fitnah, khususnya dari lawan jenis. Hari ini banyak wanita memasang foto secara tidak selektif, apalagi menabrak batasan syariat sama saja membuka diri untuk direspon keliru oleh orang lain. Bagaimana tidak, semua mata lelaki bisa melihat. Ini tentu sangat tidak menguntungkan bagi siapa pun juga. Ini biasanya awal pintu masuk pelecehan seksual. Keempat, berikan kecantikan dan dandanan kita hanya kepada suami semata, bukan orang lain. Apalagi kemapa teman-teman di jejaring sosial. Hanya suami yang boleh melihat dan menikmati kecantikan kita sebagai wanita. Di tempat kita yang terjadi malah terbalik. Banyak wanita berhias ketika keluar rumah, sementara di rumah biasa-biasa saja. Kelima, hindari wangi-wangian di luar rumah, kecuali untuk suami. Islam menyuruh umatnya bersijap rapi, harum dan bersih. Karenanya, kaum Adam disunnahkan menggunakan wewangian saat ke masjid. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda: عَنْ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ (رواه النسائي) Artinya: Dari Abu Musa al-Asy’ari berkata: “Rasulullah Saw bersabda: “Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian keluar rumah dan berjalan melewati satu kaum sehingga mereka dapat mencium baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR: an-Nasa’I). Keenam, jika pun terpaksa harus keluar maka harus meminta izin keluarga, suami atau orang-orang terdekat dengan kita dengan catatan handphone harus aktif selalu, sehingga kalau terjadi sesuatu di perjalanan, keluarga bisa segera mengambil tindakan cepat dan tepat.






























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Ø  Sodomi (liwath) adalah hubungan seksual melalui anus atau dubur. Dan hukumnya dilarang oleh agama
Ø  Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran hingga menimbulkan reaksi negatif: rasa malu, marah, tersinggung dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban pelecehan. Hukumnya dilarang baik menurut agama maupun negara
B.     Saran
Sebagai orang muslim seharusnya harus dapat menjaga dari perbuatan yang dilarang, agar mendapatkan keridoan Alloh SWT. Selanjutnya demi terbentuknya makalah yang lebih baik untuk masa mendatang kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.












DAFTAR PUSTAKA

ü  Muhammad Ali al-Sabuni, Shofwah al-Tafasir, (Beirut Lebanon: Dar al-Fikr, t.th).
ü   Imam Muwafiquddin ibn Qudamah, Al-Mughni, (Beirut Lebanon: Darul Kutub al-Alamiyyah, t.th).
ü  Marzuki Salabah, Perilaku Seks Menyimpang dan Seksualitas Kontemporer Umat Islam, (Jakarta: UII Press, 2001).
ü  Mochtar Efendy, Ensiklopedi Agama Filsafat, (Surabaya: Universitas Sriwijaya, 2001).
ü  http://rumaysho.com/faedah-ilmu/perlakuan-islam-terhadap-pelaku-homoseksual-dan-lesbian-578

0 Komentar untuk "makalah sodomi dan pelecehan seksual"
Back To Top