BAB I
PENDAHULUAN
1. LatarBelakang
Allah telah menciptakan
manusia berpasang-pasang laki-laki dan perempuan sebagai nikmat yang Allah
berikan kepada manusia itu sendiri.
Disamping untuk memenuhi kebutuhan
biologis dari manusia itu (tentunya dalam lingkaran pernikahan), hikmah dari
penciptaan manusia yang berpasang-pasang ini juga supaya manusia mampu
mempertahankan peradaban manusia dari kepunahan. Sehingga dalam prakteknya,
fitrah manusia memiliki kecenderungan menyukai lawan jenis, dan memang seperti
itulah yang Allah kehendaki.
Manusia memang makhluk
yang unik, ada-ada saja penyelewengan yang dilakukan manusia. Dari menentang
perintah Allah hingga menyelewengkan fitrah sebagai seorang manusia yang
sempurna. Salah satunya yang akan kami bahas dalam makalah kami ini adalah Liwath
(Homo). Apa pengertian Liwath, pelecehan seksual bagaimana HukumnyadanSanksinya, apa bahaya dari
Liwath, kami mencoba menguraikannya dalam makalah ini.
2.
Rumusan
masalah
a. Apa
pengertian pelecehan seksual dan sodomi??
b. Apa
hukum sodomi dan pelecehan seksual?
3.
Tujuan
penulisan
a.
Untuk mengetahui
pengertian sodomi dan pelecehan seksual
b.
Untuk mengetahui hukum
sodomi dan pelecehan seksual
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sodomi dan Hukumnya Menurut Agama Islam
1.
Pengertian
Pengertian Liwath (Sodomi) atau
seksual analisme ialah pemakaian anus untuk bersenggama. Dalam ensiklopedi
agama dan filsafat, Liwath (Sodomi) dalam bahasa Arab artinya melakukan jima
(persetubuhan) melalui lubang dubur yang dilakukan oleh sesama pria.
Dalam al-Quran perilaku liwath
disebut dengan kata fahisyah. Firman Allah surah al-A’raf : 80.
Dan (Kami juga Telah mengutus) Luth
(kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia Berkata kepada mereka: “Mengapa kamu
mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh
seorangpun (di dunia ini) sebelum kamu?”
Menurut Muhammad Ali al-Shabuni,kata
fahisyah diartikan pelampiasan nafsu seks laki-laki kepada sesama jenisnya
melalui dubur. Pengertian ini sama dengan pengertian Liwath (Sodomi) dalam
referensi yang sudah disebutkan.
Muhammad Ali al-Sabuni menjelaskan
bahwa kaum yang pertama kali melakukan liwath (sodomi) adalah kaum Nabi Luth as
yang tinggal di daerah Sodom. Keburukan paling besar dan tiada taranya dari
kaum Nabi Luth as. setelah kemusyrikan adalah sodomi. Karena itu, Nabi Luth as
mengecam mereka setelah menegaskan ketulusan dan kebebasan motivasinya dari
segala kepentingan duniawi.
Kaum Nabi Luth as. itu diberi gelar
oleh Nabi Luth as. dengan “qoumun adun”. Kata ‘adun adalah bentuk
jamak dari kata adiy yaitu yang melampaui batas haq/kewajaran dengan melakukan
kebatilan, pelampauan batas yang menjadi penutup ayat ini mengisyaratkan bahwa
kelakuan kaum Nabi Luth as. itu melampaui batas fitrah kemanusiaan, sekaligus
menyia-nyiakan potensi mereka yang seharusnya ditempatkan pada tempatnya yang
wajar, guna kelanjutan jenis manusia.
2. Hukum
Sodomi
Syari’at Islam
memandang bahwa perbuatan homoseks itu haram, dan para ulama juga telah sepakat
tentang keharamannya. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak
diberlakukan kepada pelaku.
Perbuatankaum homo, baik gay atau lesbian merupakankejahatansehingganegara
Indonesia pun mengaturhukumanuntukparapelakunya yang diancamdenganpidanapenjara
paling lama lima tahunmenuruthukumpidana di Indonesia (pasal 292 KUHP).
Berikut beberapa
pendapat dari para ulama mengenai hukuman palaku homoseks:
a)
Imam Syafi’i, pasangan
homoseks dihukum mati berdasarkan hadits Nabi:
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ
يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطَ فَاقْتُلُوْا فَاعِلُ وَالمَفْعُوْلُ بِهِ
“Barangsiapa orang yang menjumpaiberbuathomosekssepertipraktekkaumLuth,
makabunuhlahsipelakudan yang diperlakukan (pasangannya)”
Menurut al-Mundziri, khalifah Abu Bakardan Ali
pernahmenghukummatiterhadappasanganhomoseks.
b)
Al-Auza’I, Abu Yusuf,
hukumannya disamakan dengan hukuman zina, yakni hukuman dera dan pengasingan
untuk yang belum kawin, dan dirajam untuk pelaku untuk pelaku yang sudah kawin.
Hal iniberdasarkanhaditsNabi:
إذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا
زَانِيَانِ
“Apabilaseorangpriaberhubunganseksdenganprialain,
makakedua-duanyaadalahberbuatzina”
c)
Abu Hanifah, pelakuhomoseksdikenakanta’zir, sejenishukuman yang
bertujuanedukatif, danberatringanhukumanta’zirdiserahkankepadapengadilan.
Hukumanta’zirdijatuhkankepadakejahatanataupelanggaran yang
tidakditentukanmacamdankadarhukumannyaolehnash al-Qur’an danHadits.
Berdasarkan pendapat di
atas, menurut Asy-Syaukani sebagaimana dikutip oleh Sayid Sabiq bahwa pendapat
pertamalah yang kuat karena berdasarkan nash shahih yang jelas maknanya,
sedangkan pendapat kedua dianggap lemah karena memakai qiyas, padahal ada
nashnya dan sebab hadits yang dipakainya lemah. Demikianjugapendapatketigadianggaplemahkarenabertentangandengannash yang
telahmenetapkanhukumanmati (hukuman had), bukanhukumanta’zir.
Untukpelaku lesbian menurutSayyidSabiq, bahwa lesbian
dihukumta’ziryaituhukuman yang
beratringannyadiserahkankepadapengadilan.Jadihukuman lesbian lebihringanbiladibandingkan
gay.Menurutnya lesbian mendapathukuman yang lebihringandibandingkan gay,
karenaresikoataubahaya lesbian jugalebihringan. Hal inidisebabkankarena lesbian
melakukanhubunganseksdengancaramenggesekansajatanpamemasukanalatkelaminnya,
berbedadengan gay. Lesbian
jugadisamakansepertihalnyaseorangpriabersentuhanlangsung (pacaran)
denganwanitabukanistrinyatanpamemasukanalat vital kedalam
vagina.SehinggamenurutSayidSabiqperbuatan Lesbian bukanmerupakanzina, tapitetap
haram danmendapathukumanta’zir.
B.
Pengertian
Pelecehan Seksual dan Hukumnya
1.
Pengertian
Pelecehan seksual adalah segala macam
bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan
tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran hingga menimbulkan reaksi
negatif: rasa malu, marah, tersinggung dan sebagainya pada diri orang yang
menjadi korban pelecehan.
Pelecehan seksual terjadi ketika pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih dari pada korban. Kekuasaan dapat berupa posisi pekerjaan yang lebih tinggi, kekuasaan ekonomi, "kekuasaan" jenis kelamin yang satu terhadap jenis kelamin yang lain, jumlah personal yang lebih banyak, dsb.
Pelecehan seksual terjadi ketika pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih dari pada korban. Kekuasaan dapat berupa posisi pekerjaan yang lebih tinggi, kekuasaan ekonomi, "kekuasaan" jenis kelamin yang satu terhadap jenis kelamin yang lain, jumlah personal yang lebih banyak, dsb.
Rentang pelecehan
seksual ini sangat luas, meliputi: main mata, siulan nakal, komentar yang
berkonotasi seks, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di
bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual,
ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan
seksual sampai perkosaan.Pelecehan juga dapat berupa komentar/perlakuan negatif
yang berdasar pada gender, sebab pada dasarnya pelecehan seksual merupakan
pelecehan gender, yaitu pelecehan yang didasarkan atas gender seseorang, dalam
hal ini karena seseorang tersebut adalah perempuan.
Seperti: " Tugas
perempuan kan di belakang....", "Tidak jadi dinikahi, karena sudah
tidak perawan lagi....".
Pelaku kekerasan
seksual yang biasanya merupakan keluarga dekat, misalnya: teman dekat, kekasih,
saudara, ayah (tiri maupun kandung), guru, pemuka agama, atasan, dan
sebagainya.Menurut data statistik kejahatan seksual WHO 1993, 60-78% pelaku
tindak kekerasan seksual adalah orang yang dikenal korban. Dalam banyak kasus
lainnya, perkosaan dilakukan oleh orang-orang yang baru dikenal dan semula
nampak sebagai orang baik-baik yang menawarkan bantuan, misalnya mengantarkan
korban ke suatu tempat.Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan
saja, seperti di bus, pabrik, supermarket, bioskop, kantor, hotel, trotoar, dsb
baik siang maupun malam.
Pelecehan seksual di
tempat kerja seringkali disertai dengan janji imbalan pekerjaan atau kenaikan
jabatan. Bahkan bisa disertai ancaman, baik secara terang-terangan ataupun
tidak. Kalau janji atau ajakan tidak diterima bisa kehilangan pekerjaan, tidak
dipromosikan, dimutasikan, dsb. Pelecehan seksual bisa juga terjadi tanpa ada
janji atau ancaman, namun dapat membuat tempat kerja menjadi tidak tenang, ada
permusuhan, penuh tekanan, dsb.Hampir semua korban pelecehan seksual adalah
perempuan tidak memandang status sosial ekonomi, usia, ras, pendidikan, penampilan
fisik, agama, dsb.
2.
Hukum
pelecehan seksual
Pakar fikih Dr.
Nirwan Syafrin mengatakan, “pelecehan seksual adalah bentuk kejahatan berat,
karena pelecehan seksual, apalagi pemerkosaan sama saja dengan merusak
kehormatan seseorang. Sementara, Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga
kehormatan, selain keharusan menjaga agama dan keturunan.” Ia bahkan mengutip
surah Al-Maidah:33 untuk menghukum kaum yang suka melecehkan seperti ini.
إِنَّمَا
جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ
فَسَاداً أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ
وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ
فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah
mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian
itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka
beroleh siksaan yang besar.” (QS; al-Maidah [5]: 33) Jadi, secara hukum,
pelecehan seksual itu tidak bisa dianggap perkara ringan, karena menyangkut
kehormatan seseorang. Dan, Indonesia akan terhindar dari berkembangnya kasus
pelecehan seksual manakala hukum Allah itu ditegakkan. Masalahnya, sebagian
orang terlanjur apriori, sehingga tidak melihat ketegasan hukum Islam yang
telah terbukti efektif mengatasi berbagai macam persoalan sosial di masyarakat.
Pencegahan Menariknya, meski banyak wanita dan kaum perempuan mendapati
pelecehan di mana-mana, namun ketika disodorkan hukum Islam untuk melindungi
harga-diri mereka, mereka buru-buru menolak beramai-ramai dan alergi. Para
pejabat, pemangku kepentingan negara ini bahkan masih belum rela jika disebut
hukum Islam. Jika pengelola Negara masih alergi terhadap Islam, maka sebaiknya
para Muslimah harus mampu memiliki komitmen diri menerapkan Islam pada diri
sendiri. Ada beberapa tips untuk para Muslimah. Pertama, berbusanalah sesuai
ajaran Islam. Soal busana dalam Islam bukan soal remeh apalagi sekedar selera.
Berbusana adalah soal iman dan kehormatan diri. Maka Islam memberi ancaman
berat kepada wanita mengaku Muslimah tapi berpakaian tidak sesuai ajaran Islam.
Oleh karena itu setiap kepala keluarga harus benar-benar bisa mengarahkan istri
dan anak-anak perempuannya untuk selalu menggunakan jilbab.يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَا الْمُؤْمِنِين
َ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً “
Hai Nabi,
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS:Al
Ahzab [33]: 59). Ironisnya, di negeri ini kecantikan seorang wanita selalu
diidentikkan dengan keindahan wajah, kulit, rambut. Untuk yang ini bahkan harus
dilombakan. Sementara para orangtua tidak memiliki perhatian serius masalah
aurat pada anak-anak perempuan mereka. Kedua, selalulah ditemani muhrim ketika
hendak melakukan urusan-urusan di luar rumah, terutama ketika membutuhkan waktu
panjang dan perjalanan jauh. Kecuali bisa dipastikan aman, seperti ke sekolah,
mengajar atau sebagainya. Namun dalam situasi seperti ini, ditemani muhrim akan
jauh lebih baik dan menentramkan. Maka dari itu, seorang Muslimah harus
benar-benar memperhitungkan aktivitas yang akan dilakukannya. Apakah keluar
rumahnya itu memang sangat penting atau biasa-biasa saja. Jika jelas makan
waktu lama sampai harus pulang malam, maka meminta bantuan muhrim untuk
menemani adalah langkah bijaksana. Ketiga, hindari pamer wajah yang dapat
mengundang fitnah, khususnya dari lawan jenis. Hari ini banyak wanita memasang
foto secara tidak selektif, apalagi menabrak batasan syariat sama saja membuka
diri untuk direspon keliru oleh orang lain. Bagaimana tidak, semua mata lelaki
bisa melihat. Ini tentu sangat tidak menguntungkan bagi siapa pun juga. Ini
biasanya awal pintu masuk pelecehan seksual. Keempat, berikan kecantikan dan
dandanan kita hanya kepada suami semata, bukan orang lain. Apalagi kemapa
teman-teman di jejaring sosial. Hanya suami yang boleh melihat dan menikmati
kecantikan kita sebagai wanita. Di tempat kita yang terjadi malah terbalik.
Banyak wanita berhias ketika keluar rumah, sementara di rumah biasa-biasa saja.
Kelima, hindari wangi-wangian di luar rumah, kecuali untuk suami. Islam
menyuruh umatnya bersijap rapi, harum dan bersih. Karenanya, kaum Adam
disunnahkan menggunakan wewangian saat ke masjid. Sebagaimana Rasulullah Saw
bersabda: عَنْ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ
اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ (رواه النسائي)
Artinya: Dari Abu Musa al-Asy’ari berkata: “Rasulullah Saw bersabda: “Siapa
saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian keluar rumah dan berjalan
melewati satu kaum sehingga mereka dapat mencium baunya, maka ia adalah wanita
pezina.” (HR: an-Nasa’I). Keenam, jika pun terpaksa harus keluar maka harus
meminta izin keluarga, suami atau orang-orang terdekat dengan kita dengan
catatan handphone harus aktif selalu, sehingga kalau terjadi sesuatu di
perjalanan, keluarga bisa segera mengambil tindakan cepat dan tepat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ø Sodomi (liwath) adalah hubungan seksual melalui anus atau dubur.
Dan hukumnya dilarang oleh agama
Ø Pelecehan seksual adalah segala macam
bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan
tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran hingga menimbulkan reaksi negatif:
rasa malu, marah, tersinggung dan sebagainya pada diri orang yang menjadi
korban pelecehan. Hukumnya dilarang baik menurut agama maupun negara
B.
Saran
Sebagai orang muslim seharusnya harus dapat menjaga
dari perbuatan yang dilarang, agar mendapatkan keridoan Alloh SWT. Selanjutnya
demi terbentuknya makalah yang lebih baik untuk masa mendatang kami
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.
DAFTAR PUSTAKA
ü
Muhammad Ali al-Sabuni,
Shofwah al-Tafasir, (Beirut Lebanon: Dar al-Fikr, t.th).
ü
Imam Muwafiquddin ibn Qudamah, Al-Mughni,
(Beirut Lebanon: Darul Kutub al-Alamiyyah, t.th).
ü
Marzuki Salabah, Perilaku
Seks Menyimpang dan Seksualitas Kontemporer Umat Islam, (Jakarta: UII
Press, 2001).
ü
Mochtar Efendy, Ensiklopedi
Agama Filsafat, (Surabaya: Universitas Sriwijaya, 2001).
ü http://rumaysho.com/faedah-ilmu/perlakuan-islam-terhadap-pelaku-homoseksual-dan-lesbian-578
0 Komentar untuk "makalah sodomi dan pelecehan seksual"