Blog pribadi berisi tips dan cara, serta Tugas" Kuliah

Insa Alloh Kami Dapat Membantu

Insa Alloh Kami Dapat Membantu

makalah sodomi ( liwath)




A.    Pengertian Sodomi dan Hukumnya  Menurut Agama Islam
1.      Pengertian
Pengertian Liwath (Sodomi) atau seksual analisme ialah pemakaian anus untuk bersenggama. Dalam ensiklopedi agama dan filsafat, Liwath (Sodomi) dalam bahasa Arab artinya melakukan jima (persetubuhan) melalui lubang dubur yang dilakukan oleh sesama pria.
Dalam al-Quran perilaku liwath disebut dengan kata fahisyah. Firman Allah surah al-A’raf : 80.
Dan (Kami juga Telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia Berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kamu?”
Menurut Muhammad Ali al-Shabuni,kata fahisyah diartikan pelampiasan nafsu seks laki-laki kepada sesama jenisnya melalui dubur. Pengertian ini sama dengan pengertian Liwath (Sodomi) dalam referensi yang sudah disebutkan.
Muhammad Ali al-Sabuni menjelaskan bahwa kaum yang pertama kali melakukan liwath (sodomi) adalah kaum Nabi Luth as yang tinggal di daerah Sodom. Keburukan paling besar dan tiada taranya dari kaum Nabi Luth as. setelah kemusyrikan adalah sodomi. Karena itu, Nabi Luth as mengecam mereka setelah menegaskan ketulusan dan kebebasan motivasinya dari segala kepentingan duniawi.
Kaum Nabi Luth as. itu diberi gelar oleh Nabi Luth as. dengan “qoumun adun”. Kata ‘adun adalah bentuk jamak dari kata adiy yaitu yang melampaui batas haq/kewajaran dengan melakukan kebatilan, pelampauan batas yang menjadi penutup ayat ini mengisyaratkan bahwa kelakuan kaum Nabi Luth as. itu melampaui batas fitrah kemanusiaan, sekaligus menyia-nyiakan potensi mereka yang seharusnya ditempatkan pada tempatnya yang wajar, guna kelanjutan jenis manusia.
2.      Hukum Sodomi
Syari’at Islam memandang bahwa perbuatan homoseks itu haram, dan para ulama juga telah sepakat tentang keharamannya. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada pelaku.
Perbuatankaum homo, baik gay atau lesbian merupakankejahatansehingganegara Indonesia pun mengaturhukumanuntukparapelakunya yang diancamdenganpidanapenjara paling lama lima tahunmenuruthukumpidana di Indonesia (pasal 292 KUHP).
Berikut beberapa pendapat dari para ulama mengenai hukuman palaku homoseks:
a)      Imam Syafi’i, pasangan homoseks dihukum mati berdasarkan hadits Nabi:
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطَ فَاقْتُلُوْا فَاعِلُ وَالمَفْعُوْلُ بِهِ
“Barangsiapa orang yang menjumpaiberbuathomosekssepertipraktekkaumLuth, makabunuhlahsipelakudan yang diperlakukan (pasangannya)”
Menurut al-Mundziri, khalifah Abu Bakardan Ali pernahmenghukummatiterhadappasanganhomoseks.
b)      Al-Auza’I, Abu Yusuf, hukumannya disamakan dengan hukuman zina, yakni hukuman dera dan pengasingan untuk yang belum kawin, dan dirajam untuk pelaku untuk pelaku yang sudah kawin. Hal iniberdasarkanhaditsNabi:
إذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ    
“Apabilaseorangpriaberhubunganseksdenganprialain, makakedua-duanyaadalahberbuatzina”
c)      Abu Hanifah, pelakuhomoseksdikenakanta’zir, sejenishukuman yang bertujuanedukatif, danberatringanhukumanta’zirdiserahkankepadapengadilan. Hukumanta’zirdijatuhkankepadakejahatanataupelanggaran yang tidakditentukanmacamdankadarhukumannyaolehnash al-Qur’an danHadits.
Berdasarkan pendapat di atas, menurut Asy-Syaukani sebagaimana dikutip oleh Sayid Sabiq bahwa pendapat pertamalah yang kuat karena berdasarkan nash shahih yang jelas maknanya, sedangkan pendapat kedua dianggap lemah karena memakai qiyas, padahal ada nashnya dan sebab hadits yang dipakainya lemah. Demikianjugapendapatketigadianggaplemahkarenabertentangandengannash yang telahmenetapkanhukumanmati (hukuman had), bukanhukumanta’zir.
Untukpelaku lesbian menurutSayyidSabiq, bahwa lesbian dihukumta’ziryaituhukuman yang beratringannyadiserahkankepadapengadilan.Jadihukuman lesbian lebihringanbiladibandingkan gay.Menurutnya lesbian mendapathukuman yang lebihringandibandingkan gay, karenaresikoataubahaya lesbian jugalebihringan. Hal inidisebabkankarena lesbian melakukanhubunganseksdengancaramenggesekansajatanpamemasukanalatkelaminnya, berbedadengan gay. Lesbian jugadisamakansepertihalnyaseorangpriabersentuhanlangsung (pacaran) denganwanitabukanistrinyatanpamemasukanalat vital kedalam vagina.SehinggamenurutSayidSabiqperbuatan Lesbian bukanmerupakanzina, tapitetap haram danmendapathukumanta’zir.
0 Komentar untuk "makalah sodomi ( liwath)"
Back To Top