A.
Pengertian
Sodomi dan Hukumnya Menurut Agama Islam
1.
Pengertian
Pengertian Liwath (Sodomi) atau
seksual analisme ialah pemakaian anus untuk bersenggama. Dalam ensiklopedi
agama dan filsafat, Liwath (Sodomi) dalam bahasa Arab artinya melakukan jima
(persetubuhan) melalui lubang dubur yang dilakukan oleh sesama pria.
Dalam al-Quran perilaku liwath
disebut dengan kata fahisyah. Firman Allah surah al-A’raf : 80.
Dan (Kami juga Telah mengutus) Luth
(kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia Berkata kepada mereka: “Mengapa kamu
mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh
seorangpun (di dunia ini) sebelum kamu?”
Menurut Muhammad Ali al-Shabuni,kata
fahisyah diartikan pelampiasan nafsu seks laki-laki kepada sesama jenisnya
melalui dubur. Pengertian ini sama dengan pengertian Liwath (Sodomi) dalam
referensi yang sudah disebutkan.
Muhammad Ali al-Sabuni menjelaskan
bahwa kaum yang pertama kali melakukan liwath (sodomi) adalah kaum Nabi Luth as
yang tinggal di daerah Sodom. Keburukan paling besar dan tiada taranya dari
kaum Nabi Luth as. setelah kemusyrikan adalah sodomi. Karena itu, Nabi Luth as
mengecam mereka setelah menegaskan ketulusan dan kebebasan motivasinya dari
segala kepentingan duniawi.
Kaum Nabi Luth as. itu diberi gelar
oleh Nabi Luth as. dengan “qoumun adun”. Kata ‘adun adalah bentuk
jamak dari kata adiy yaitu yang melampaui batas haq/kewajaran dengan melakukan
kebatilan, pelampauan batas yang menjadi penutup ayat ini mengisyaratkan bahwa
kelakuan kaum Nabi Luth as. itu melampaui batas fitrah kemanusiaan, sekaligus
menyia-nyiakan potensi mereka yang seharusnya ditempatkan pada tempatnya yang
wajar, guna kelanjutan jenis manusia.
2. Hukum
Sodomi
Syari’at Islam
memandang bahwa perbuatan homoseks itu haram, dan para ulama juga telah sepakat
tentang keharamannya. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak
diberlakukan kepada pelaku.
Perbuatankaum homo, baik gay atau lesbian merupakankejahatansehingganegara
Indonesia pun mengaturhukumanuntukparapelakunya yang diancamdenganpidanapenjara
paling lama lima tahunmenuruthukumpidana di Indonesia (pasal 292 KUHP).
Berikut beberapa
pendapat dari para ulama mengenai hukuman palaku homoseks:
a)
Imam Syafi’i, pasangan
homoseks dihukum mati berdasarkan hadits Nabi:
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ
يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطَ فَاقْتُلُوْا فَاعِلُ وَالمَفْعُوْلُ بِهِ
“Barangsiapa orang yang menjumpaiberbuathomosekssepertipraktekkaumLuth,
makabunuhlahsipelakudan yang diperlakukan (pasangannya)”
Menurut al-Mundziri, khalifah Abu Bakardan Ali
pernahmenghukummatiterhadappasanganhomoseks.
b)
Al-Auza’I, Abu Yusuf,
hukumannya disamakan dengan hukuman zina, yakni hukuman dera dan pengasingan
untuk yang belum kawin, dan dirajam untuk pelaku untuk pelaku yang sudah kawin.
Hal iniberdasarkanhaditsNabi:
إذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا
زَانِيَانِ
“Apabilaseorangpriaberhubunganseksdenganprialain,
makakedua-duanyaadalahberbuatzina”
c)
Abu Hanifah, pelakuhomoseksdikenakanta’zir, sejenishukuman yang
bertujuanedukatif, danberatringanhukumanta’zirdiserahkankepadapengadilan.
Hukumanta’zirdijatuhkankepadakejahatanataupelanggaran yang
tidakditentukanmacamdankadarhukumannyaolehnash al-Qur’an danHadits.
Berdasarkan pendapat di
atas, menurut Asy-Syaukani sebagaimana dikutip oleh Sayid Sabiq bahwa pendapat
pertamalah yang kuat karena berdasarkan nash shahih yang jelas maknanya,
sedangkan pendapat kedua dianggap lemah karena memakai qiyas, padahal ada
nashnya dan sebab hadits yang dipakainya lemah. Demikianjugapendapatketigadianggaplemahkarenabertentangandengannash yang
telahmenetapkanhukumanmati (hukuman had), bukanhukumanta’zir.
Untukpelaku lesbian menurutSayyidSabiq, bahwa lesbian
dihukumta’ziryaituhukuman yang
beratringannyadiserahkankepadapengadilan.Jadihukuman lesbian
lebihringanbiladibandingkan gay.Menurutnya lesbian mendapathukuman yang
lebihringandibandingkan gay, karenaresikoataubahaya lesbian jugalebihringan.
Hal inidisebabkankarena lesbian
melakukanhubunganseksdengancaramenggesekansajatanpamemasukanalatkelaminnya,
berbedadengan gay. Lesbian
jugadisamakansepertihalnyaseorangpriabersentuhanlangsung (pacaran)
denganwanitabukanistrinyatanpamemasukanalat vital kedalam
vagina.SehinggamenurutSayidSabiqperbuatan Lesbian bukanmerupakanzina, tapitetap
haram danmendapathukumanta’zir.
0 Komentar untuk "makalah sodomi ( liwath)"