Hukum Memakan Harta Anak Yatim
Anak yatim yaitu ialah anak yang masih kecil lagi lemah dan yang
kehilangan orang tua yang menanggung penghidupannya. Mereka berhak
mendapatkan pertolongan Allah SWT mengasihi serta memuliakan mereka.
Salah satu di antara rasa belas kasihan yang dianugerahkan oleh Allah
kepada mereka ialah, Allah melarang harta anak yatim dimakan. Siapa saja
yang berani memakan harta anak yatim akan mendapat dosa yang amat besar
dan di hari kelak kiamat akan mendapat siksaan yang pedih.
Allah telah berfirman sehubungan dengan perihal anak-anak yatim ini :
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka,
jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan
harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar
dan memakan) itu adalah dosa yang besar”. (Q.S. 4 : 2).
Selain itu Allah-pun mengancam dengan siksaan yang keras kepada orang
yang berani memakan harta anak yatim secara dzalim, untuk itu Allah
berfirman :
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim,
sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk
ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”. (QS. 4 : 10).
Rasulullah bersabda, memberikan perhatian kepada orang-orang yang berani memakan harta anak yatim :
اجتنبوا السبع الموبقات وذكر منها : (اكل مال اليتيم) (رواه البخارى و مسلم
“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak”. laluRasulullah SAW
menyebut salah satu di antara ialah : “Memakan harta anak yatim”( Hadits
riwayat Bukhari dan Muslim.).
Pahala menanggung penghidupan anak yatim :
Ketika Islam melarang orang-orang memakan harta anak yatim dengan cara
zalim, dari segi lain Islam meminta perhatian kepada orang-orang yang
dibebani memelihara anak-anak yatim.
Allah berfirman sehubungan dengan hal ini :
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya
meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah
mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan
yang benar.” (QS. 4 : 9).
Ayat tadi menganjurkan kepada orang-orang yang memelihara anak-anak
yatim agar takut kepada Allah dalam hal anak-anak yatim. Janganlah
mereka berani memakan harta anak-anak yatim dengan cara batil.
Peliharalah mereka dengan penuh kasih sayang sebagaimana mereka
memelihara anak-anak mereka sendiri. Dan janganlah berbuat sembarangan
terhadap harta anak-anak yatim yang diserahkan kepada mereka. Mereka
harus menjaganya baik-baik, agar jangan sampai di kala ia mati, akan
meninggalkan anak-anak dalam keadaan tak punya apa-apa.
Bukanlah termasuk perbuatan yang zalim apabila seseorang wali anak yatim
mengambil harta anak yatim yang ada dalam pemeliharaannya, dengan
syarat ia membutuhkannya dan harta yang diambil itu sebagai ganti jerih
payah dalam memelihara. Adapun jika keadaan wali itu serba cukup atau
kaya, maka Islam menganjurkannya agar berbuat ‘Iffah (suci/ tidak mau
mengambil harta anak yatim). Dan barang atau harta yang diambil oleh
wali yang miskin harus dengan perkiraan menurut kebiasaan yang berlaku.
Kemudian Rasulullah SAW memberi semangat kepada orang-orang yang
memelihara anak yatim, bahwa mereka akan diberi pahala yang agung di
sisi Allah. Untuk itu beliau bersabda :
انا وكافل اليتيم فى الجنة هكذا واشار باصبعيه السبابة والوسطى وفرج بينهما
“Aku dan orang yang memelihara anak yatim dalam surga seperti ini”,
setelah itu beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk serta jari
tengahnya sambil merenggangkan kedua jari tersebut”.( Hadits riwayat
Bukhari )
Beliau juga bersabda di lain kesempatan :
خير بيت فى المسلمين بيت فيه يتيم محسن اليه, وشر بيت فى المسلمين بيت فيه يتيم يساء اليه (رواه ابن ماجه
“Rumah yang paling baik di kalangan kaum muslimin ialah suatu rumah yang
di dalamnya ada anak yatim dipelihara dengan baik-baik. Dan rumah yang
paling jelek di kalangan muslimin ialah suatu rumah yang di dalamnya ada
anak yatim diperlakukan dengan jelek.( Hadits riwayat Ibnu Majah)”
Alangkah luhurnya apa yang dianjurkan oleh Islam, yaitu kita harus
berlaku hati-hati jangan sampai memakan harta anak yatim, dan kita
dibebani agar menanggung mereka serta memelihara mereka dengan baik-baik
seolah-olah kita memelihara anak-anak kita sendiri. Karena dengan
perlakuan yang baik dari kita, mereka akan merasakan penderitaannya akan
hilang dan hatinya menjadi terhibur, sehingga mereka bisa tumbuh
dengan wajar dan kelak mereka akan bisa menjadi orang-orang yang
berguna.
0 Komentar untuk "makalah hukum memkan harta anak yatim"