HADAS
A. PENGERTIAN
Hadas secara etimologi ialah
seseorang yang tengah berhadas, Sedangkan secara terminologi ialah sesuatu yang
mengkotori aggota tubuh yang bisa mencegah sahnya solat.seperti orang yang
junub, haid, nifas dan lain-lain.[7]
B. MACAM-MACAM HADAS
·
Hadas kecil
Hadas
kecil ialah bila seseorang dalam keadaan bernajis disebabkan buang hajat selama
belum beristinjak, maka ia tetap dalam keadaan berhadas kecil.
·
Hadas besar
Hadas
besar ialah seseorang dalam keadaan bernajis yang mewajibkan ia mandi sesudah
berhadas besar itu, baru dinamakan ia suci dari hadas besar.[8]
C. SEBAB-SEBAB ORANG BERHADAS
1. Karena bersenggama
(bersetubuh suami istri) biar keluar mani atau tidak, maka wajib mandi.
Firman Allah swt.
Dalam surat Al-Maidah ayat 6:
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَا طَهَرُوْا
Artinya:
“Jika
kamu junub (bersutubuh) maka hendaklah kamu mandi.”
2. Keluar mani baik karena bersutubuh atau tidak
seperti bermimpi dan
sebagainya, maka wajib mandi.
3.
Sebab buang kotoran (haid). Sabda Rasululloh saw. Yang artinya sebagai
berikut: Dari ‘Aisyah r.a. berkata: telah
bersabda Rasululloh saw. Kepada
Fatimah binti Hubaisyi, katanya: “Bila
datang haidh maka tinggalkanlah shalat
(sembahyang) dan
bila telah habis maka mandilah Anda.”
Hadits riwayat Bukhari
4. Karena
nifas (darah yang keluar sesudah melahirkan), bila darah nifas itu telah
berhenti, maka
diwajibkan mandi.
C.
HAL-HAL YANG DILARANG BAGI YANG BERHADAS
Hadas kecil :
a.
Mengerjakan
shalat wajib ataupun shalat sunat.
Sabda Rasulullah saw. yang
artinya:
“Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhada,sehingga ia
berwudu.” (Hadits riwayat Bukhari)
b. Melakukan thawaf di ka’bah, baik thawaf wajb
ataupun thawaf sunat.
Dari ‘Aisyah r.a. bahwasanya Nabi saw. Ketika
sampai di makkah , pekerjan yang mula-mula
dikerakannya ialah berwudu’ sesudah itu beliau melakukan thawaf. (
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
Hadas besar
Seseorang yang
berhadas besar karena bersutubuh atau bagi wanita karena haidh
atau nifas,[9]
dilarang mengerjakan:
a.
Shalat
(sembahyang) baik wajib maupun sunat.
b.
Thawaf di
ka’bah, baik fardhu ataupun sunat
c.
Menyentuh/memegang
dan membaca Al-Qur’an
d.
Diam/berhenti
didalam mesjid.
Sabda Rasulullah saw. yang artinya :Aku tidak menghalalkan mesjid
bagi orang haidh, nifas dan junub.
Hadits riwayat Abu Daud
e.
Berpuasa baik
puasa wajib maupun sunat.
f.
Mencerai
(menthalaq) isteri yang haidh atau nifas
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa ia pernah menceraikan isterinya yang
sedang dalam haidh , maka Umar bertanya kepada Rasulullah saw. maka Nabi
menyuruh Ibnu Umar agar kembali kepada isterinya, nantikn sampai I suci dari
haidnya, kemudian jika dikehendakinya boleh di tahannya , tapi bila hendak di
cerai juga boleh di lakukan sebelum ia di campuri.
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim
Cara bersuci dari hadas
Berdasarkan jenis-jenis hadas yang telah diketahui sebelumnya, ada yang disebut
hadas kecil dan ada yang disebut sebagai hadas besar. Perbedaan jenis hadas ini
juga berlaku bagi perbedaan cara menyucikannya.
a. Cara bersuci dari hadas kecil
·
Wudhu
Wudhu adalah cara untuk bersuci dari hadas
kecil agar seseorang bisa melaksanakan shalat. Rasulullah saw bersabda:
لَايُقْبَلُ اللهُ الصَلَاةَ مَنْ اَحْدَثَ حَتَى يَتَوَ ضَاءَ
Artinya:
“Allah tidak akan menerima shalat orang yang masih berhadas sehingga ia
berwudhu.”(HR. Bukhari, muslim dan lainnya)[10]
Cara berwudhu telah digambarkan oleh allah di
dalam al-Quran, yaitu:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat,
maka basulah wajah dan tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian dan
basulah kaki kalian sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah:6)
·
Tayammum
Allah berfirman: “Jika kalian sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat
buang air atau menyentuh perempuan lalu kalian tidak memperoleh air, mak
bertayammumlah denagn tanah yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah
itu.” (QS.al-Maidah: 6)
Para ulama berselisih pendapat, apakah tayammum itu kemurhan atau azimah
( keadaan terdesak)? Sebagian ulama fikih mengatakan, “Ketika tidakada air,
tayammum itu azimah. Tetapi demi uzur, tayammum adalah kemurahan”.[11]
b. Cara bersuci dari hadas besar
Apabila seseorang sedang berhadas besar, maka yang wajib ia lakukan adalh
mandi wajib. Agar ia kembali suci seperti semula dan dapat melakukan ibadah
yang ditntut harus dalam keadaan suci, seperti shalat.
Cara mandi wajib yang paling sederhana, atau hanya melakukan hal yang wajib saja, maka ada
dua hal yang dilakukan. Pertama, niat. Dan kemudian mengguyur sekujur tubuh
dengan air yang suci dan menyucikan secara merata.
0 Komentar untuk "hadas"