NAJIS
A. PENGERTIAN NAJIS
Najis menurut bahasa adalah
apa saja yang kotor. Sedangkan menurut syara’ berrarti kotoran yang
mengakibatkan shalat tidak sah, seperti darah dan kencing.
B. PEMBAGIAN NAJIS
Secara wujud najisnya, najis
dibagi kedalm dua macam[3],
yaitu najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah.
a. Najis ‘Ainiyah adalah semua najis yang
berwujud atau dapat dilihat melalui mata atau mempunyai sifat yang nyata,
seperti warna atau baunya. Contohnya adalah seperti kotoran, kencing dan darah.
b. Najis Hukmiyah adalah semua najis yang
telah kering dan bekasnya sudah tidak ada lagi serta sudah hilang antara warna
dan baunya. Contohnya adalah kencing yang mengenai baju yang kemudian kering
sedang bekasnya tidak nampak.
Sedangkan
secara timbangan berat ringannya[4],
najis dibagi kedalam tiga golongan, yaitu najis mughallazah, mukhaffafah, dan
mutawassithah.
a. Najis Mughallazah adalah adalah najis
yang tergolong berat. Najis ini disebut sebagai najis yang berat karena cara
menyucikannya tidak semudah najis-najis yang lain. yang termasuk kedalam najis ini adalah anjing dan babi.
Adapun cara untuk menyucikan najis
ini adalah dengan disamak. Cara penyamakannya dalah dengan membasuh najis
tersenut dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satu air itu dicampur dengan
lumpur, baik najis itu bersifat ‘ainiyah maupun hukmiyah, baik
berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.
b. Najis Mukhaffafah adalah najis yang
ringan. Kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain susu dan umurnya
belum sampai dua tahun.
Adapun cara untuk menyucikan najis ini adalah dengan diperciki air sampai
merata, baik najis itu bersifat ‘ainiyah maupun hukmiyah, baik
berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.
c. Najis Mutawassithah adalah najis yang
sedang atau pertengahan antara kedua najis sebelumnya. Yaitu najis selain anjing dan babi atau najis selain
kencin bayi laki-laki yang belum makan apapun selain susu. Yaitu seperti
kencing manusia, tahi, binatang dan darah.
Adapun cara untuk menyucikannya adalah dengan megalirinya air sehingga
dapat menghilagkan bekasnya dan hilang pula seifa-sifatnya, seperti warna, rasa
maupun baunya, baik najis itu bersifat ‘ainiyah maupun hukmiyah, baik
berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.
C. BENTUK-BENTUK NAJIS
Bersuci dari najis merupakan hal
yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang sudah baligh. Anak kecil, baik
laki-laki maupun perempuan perlu dilatih melakukan hal tersebut. Setelah
menginjak usia tujuh tahun, ia harus disuruh untuk bersuci. Dan pada usia
sepuluh tahun, ia harus dipukul jika menolak perintah tersebut.
Diantara najis yang harus disucikan adalah
sebagai berikut[5].
1. Babi, termasuk didalamnya daging, tulang,
rambut dan kulitnya, hal ini didasarkan pada firman Allah “....atau daging
babi, karena sesungguhnya semua itu adala kotor.”(QS. Al-An’am:145)
2. Kencing manusia, baik itu masih bayi maupun
sudah dewasa, laki-laki ataupun perempuan. Hal tersebut didasrkan pada hadis
nabi saw yang menyebutkan, “Ada seorang badui kencing di Mesjid Nabi, saat
lantainya masih berupa pasir dan batu kerikil. Nabi pun melarang tindakan itu.
Kemudian beliau menyuruh seseorang untuk membawakan seember air dan
menyiramkannya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
3. Kotoran manusia. Hal itu sebagaimana sabda
Nabi, “Jika salah seorang diantara kamu pergi untuk buang air besar, hendaklah
ia membawa tiga batu untuk bersuci
dengannya, karena ketiganya sudah cukup memadai baginya.”(HR Abu Dawud, Ahmad,
Nasa’i dan Darimi).
4. Darah Haid. Hal itu didasarkan pada sabda
Rasulullah “Apabila pakaian dari salah seorang diantara kalian terkena darah
haid, hendaklah ia menggosoknya, lalu menyiramnya dengan air, untuk kemudian
shalat dengannya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
5. Darah nifas, dalam hal ini darah nifas
disamakan dengan darah haid.
6. Air liur dan keringat anjing. Hal itu seduah
dijelaskan beliau melalui sabdanya,
“Sucinya bejana adalah salah seorang diantara kalian jika dijilat oleh seekor
anjing adalah dengan mencucinya tujuh
kali dan yang pertama kali adalah dengan tanah.”(HR. Muslim).
7. Kencing dan kotoran binatang atau burung yang
tidak boleh dimakan dagingnya. Misalnya srigala, burung yang memiliki cakar,
dan keledai.
8. Madzi, yaitu cairan yang berwarna putih yang
keluar dari saluran air kencing saat seseorang terangsang. Sabda Rasulullah,
“Mengenai keluarnya madzi, ada keharusan wudhu.” (Mutafaqqun ‘alaihi).
9. Wadi, yaitu cairan berwarna putih yang keluar
setelah kencing karena suatu penyakit, kedinginan atau karena sebab lainnya.
10. Sisa atau bekas makan dan minum babi dan anjing. Sisa makanan dan minuman
hewan ini najis, karena air liurnya bercampur dengan makanan dan minumannya
tersebut.
11. Daging bangkai, yaitu daging semua binatang
yang hidup di darat, yang kalau mati
darahnya tetap mengalir. Sementara
binatang yang hidup di dalam air, sperti ikan dengan berbagai macamnya, jika
mati hukunya tidak najis. Adapun binatang yang tidak punya darah mengalir,
seperti lalat, semut, nyamuk dan jangkrik, jika mati tidak merupakan najis.
12. Darah binatang yang disembelih dan darah yang
mengalir deras dari tubuh manusia
ataupun binatang.
13. Bagian tubuh ternak yang dipotong saat maih
hidup.. Rasulullah saw bersabda:
مَاقُطِعَ مِنَ اْلبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَةُ فَهُوَ
مَيْتَةٌ
Artinya:
“Bangian apapun yang dipotong dari binatang
yang masih hidup, adalah bangkai.”
(HR, Abu Dawud dan Tirmidzi)
0 Komentar untuk "najis"