BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM
Saya mulai dengan menyebut Asma Allah yg Maha Pemberi nikmat besar dan Maha Pemberi nikmat kecil
الكلامُ: هو اللفظُ المُرَكَّبُ المُفيدُ بالوَضْع.
AL-KALAAMU: HUWAL-LAFZHUL-MUROKKABUL-MUFIIDU BIL-WADH’I
Kalam adalah lafazh yg tersusun yg memberi faidah, dengan wadho’ (disengaja/berbahasa arab)
LAFAZH = suara huruf yg mecakup huruf-huruf hijaiyah. seperti ZAIDUN, AMRUN, BAKRUN, ALIY dsb.
MUROKKAB = tersusun dari dua kalimah atau lebih. contoh : QOOMA ZAIDUN, DHOROBA AMRUN, BAKRUN ‘AALIMUN dsb.
MUFIID = perkataan yg memberi suatu faidah, contoh QOOMA ZAIDUN berfaidah bahwa zaid telah berdiri. sehingga yg mendengar cukup memahami maksud perkataan tanpa ada kekurangan atau keisykalan, begitupun bagi si pembicara dicukupkan waqof di kalimat ini karena sudah mengandung faidah. yg dalam istilah nahwu disebut YAHSUNUS-SUKUUT.
BIL WADH’I = disengaja, sehingga perkataan orang yg tidur atau tidak sadar tidaklah disebut kalam. ada yg mengatakan Wadho’ itu adalah perkataan bahasa arab, sehingga perkataan orang ajam tidaklah disebut kalam menurut ilmu
sumber :http://nahwusharaf.wordpress.com/terjemah-kitab-nahwu-jurumiyah/definisi-kalam/
0 Komentar untuk "pengertian kalam dalam ilmu nahwu"